Produk Hukum Daerah
Program legislasi daerah yaitu peraturan daerah yang diterbitkan selama lima tahun menunjukkan angka yang fluktuatif tiap tahunnya. Sedangkan Peraturan Bupati dua tahun terakhir menjukkan angka kenaikan. Tabel berikut ini adalah produk Perda dan Perbup yang diterbitkan dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2005.
Jumlah Produk Hukum Daerah
No. | Tahun | Perda | Perbup | SK Bupati |
1 | 2002 | 17 | - | 265 |
2 | 2003 | 15 | - | 236 |
3 | 2004 | 12 | - | 173 |
4 | 2005 | 9 | 16 | 165 |
Sumber: Setda Bagian Hukum Pemkab Jepara, 2005
Beberapa Produk hukum Pemerintah Kabupaten Jepara :
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Jepara yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka diperlukan standar pelayanan
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2007 – 2012 bertujuan untuk :
- Memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan pembangunan dan unsur Pemerintah tentang mekanisme, proses dan substansi perencanaan pembangunan selama lima tahun dengan baik.
- Sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan tahunan periode 2007- 2012, sehingga setiap tahapan perencanaan pembangunan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Kebijakan Pemerintah Kab. Jepara
- Kebijakan yang secara nyata dapat meningkatkan mutu sumber daya manusia
- Kebijakan yang ditujukan untuk mengatasi masalah mendesak dan diperlukan oleh masyarakat luas secara langsung, agar tercipta stabilitas ekonomi dan daerah
- Kebijakan yang dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat
- Kebijakan yang berhubungan dengan tumpuan hajat sebagian besar masyarakat
- Kebijakan yang secara nyata akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Kebijakan yang dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi
- Kebijakan yang dapat mendorong penyerapan tenaga kerja setempat
Kebijakan keuangan daerah untuk RPJMD berlandaskan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomer 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keunagan Daerah yang pelaksanaannya berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar